Pemprov Jawa Barat Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Ajukan Banding
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengalami kekalahan dalam gugatan sengketa lahan SMAN 1 Bandung yang diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen. Keputusan ini disampaikan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Putusan PTUN Bandung dan Reaksi Pemprov Jabar
PTUN Bandung memenangkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.BDG, tertanggal 17 April 2025. Putusan tersebut menyatakan batalnya Sertipikat Hak Pakai atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan atas lahan tersebut.
Pemprov Jabar menyatakan akan mengajukan banding atas putusan ini. Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Pemprov Jabar, Arief Nadjemudin, menegaskan bahwa upaya banding merupakan hak mereka.
Pihak Pemprov Jabar belum menerima berkas putusan secara lengkap. Setelah menerima dan mempelajari berkas tersebut, barulah langkah selanjutnya akan ditentukan.
Ketidakadilan dan Kepentingan Umum
Arief Nadjemudin menilai terdapat ketidakadilan dalam putusan tersebut, terutama karena lahan yang disengketakan merupakan lokasi sekolah yang aktif dan berkaitan erat dengan kepentingan umum. Pemprov Jabar akan mempertimbangkan hal ini dalam proses banding.
Pemprov Jabar berpendapat bahwa putusan PTUN tidak seimbang dengan ketentuan hukum dan fakta yang ada. Proses mempelajari putusan secara menyeluruh akan menjadi landasan langkah selanjutnya.
Latar Belakang Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
Sengketa lahan SMAN 1 Bandung bermula dari gugatan yang diajukan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) pada 4 November 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
PLK menuntut pembatalan Sertipikat Hak Pakai atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan serta penerbitan sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama mereka. Hal ini menandakan adanya klaim kepemilikan lahan yang saling bertentangan.
Putusan PTUN: Pembatalan Sertipikat dan Penerbitan Baru
Putusan PTUN Bandung memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung untuk mencabut Sertipikat Hak Pakai atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Selanjutnya, kantor pertanahan juga diharuskan memproses dan menerbitkan sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama Perkumpulan Lyceum Kristen.
Keputusan ini berdampak langsung pada status kepemilikan lahan SMAN 1 Bandung. Proses hukum selanjutnya akan menentukan siapa yang berhak atas lahan tersebut.
Langkah Selanjutnya dan Implikasinya
Pemprov Jabar menegaskan akan mengajukan banding atas putusan PTUN Bandung. Proses banding ini akan memakan waktu dan melibatkan kajian hukum yang mendalam.
Hasil banding nantinya akan menentukan nasib SMAN 1 Bandung dan status kepemilikan lahannya. Keputusan tersebut akan berpengaruh signifikan terhadap aktivitas belajar mengajar di sekolah tersebut.
Proses hukum yang masih berlangsung ini menimbulkan ketidakpastian, namun Pemprov Jabar berkomitmen untuk memperjuangkan haknya dan memastikan kelancaran pendidikan di SMAN 1 Bandung. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau.





