Gubernur Terbitkan SE, Gede Pasek: Tak Berlaku Hukum!

Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang gerakan Bali bersih sampah menuai polemik. Praktisi hukum Gede Pasek Suardika menilai SE tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat untuk menjatuhkan sanksi.

SE Gubernur Bali: Tak Berbasis Hukum, Tak Bisa Jadi Alasan Sanksi

Gede Pasek menegaskan SE hanya merupakan kebijakan internal pemerintahan, setara dengan nota dinas. SE tidak termasuk dalam klaster perundang-undangan sehingga tidak bisa digunakan untuk menjatuhkan sanksi kepada masyarakat atau pelaku usaha.

Bacaan Lainnya

Pasek mempertanyakan kewenangan Gubernur Bali dalam menerbitkan SE yang berisi larangan dan sanksi, khususnya terkait pelarangan penggunaan plastik dan air kemasan di bawah 1 liter. Ia menekankan bahwa SE bersifat diskresi dan tidak bisa digunakan untuk memaksakan kehendak.

Ancaman Sanksi Berdasarkan SE Bisa Digugat

Menurut Pasek, sanksi yang dijatuhkan berdasarkan SE dapat digugat secara hukum. Ia bahkan menawarkan jasa bantuan hukum gratis kepada siapapun yang terkena sanksi akibat SE tersebut.

Pasek memberi contoh pedagang yang dilarang menggunakan kantong plastik. Penutupan usaha karena pelanggaran SE dinilai tidak tepat dan melanggar hak usaha warga.

Dukungan Pengurangan Sampah, Tapi Harus dengan Cara yang Benar

Pasek menyatakan dukungannya terhadap upaya Gubernur Bali mengurangi sampah di Bali. Namun, ia menekankan pentingnya cara yang tepat dan tidak merugikan masyarakat.

Ia menyoroti pentingnya edukasi dan perubahan perilaku masyarakat sebelum penerapan SE. Membangun kesadaran untuk tidak membuang sampah sembarangan jauh lebih efektif daripada memberikan ancaman sanksi.

Infrastruktur dan Edukasi: Kunci Sukses Pengurangan Sampah

Pasek menyarankan agar Pemprov Bali menyediakan infrastruktur pendukung sebelum menerapkan kebijakan. Pemasangan fasilitas air isi ulang di tempat strategis misalnya, merupakan langkah penting sebelum melarang penjualan air kemasan kecil.

Ia juga menekankan perlunya memastikan infrastruktur air minum bersih memadai. Masyarakat perlu mendapatkan alternatif sebelum dihadapkan pada larangan yang memberatkan.

Kebijakan Harus Demokratis, Bukan Otoriter

Pasek mengingatkan pentingnya membangun kesadaran masyarakat, bukan menciptakan rasa takut. Pemerintah seharusnya mengajak masyarakat berubah, bukan memaksa dengan ancaman sanksi.

Ia menyayangkan SE yang terkesan seperti aturan perundang-undangan dengan ancaman hukuman. Gubernur harusnya berfokus pada edukasi dan penyediaan infrastruktur, bukan pada penerapan sanksi yang kontroversial.

Kesimpulannya, meskipun mendukung tujuan pengurangan sampah, Gede Pasek mengingatkan pentingnya landasan hukum yang kuat dan pendekatan yang lebih humanis dalam penerapan kebijakan. Pemerintah harus mendahulukan edukasi dan penyediaan infrastruktur sebelum memberlakukan aturan yang berpotensi merugikan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *