Ganjil Genap Jakarta Libur? Kenaikan Isa Almasih 29-30 Mei 2025

Ganjil Genap Jakarta Libur? Kenaikan Isa Almasih 29-30 Mei 2025
Ganjil Genap Jakarta Libur? Kenaikan Isa Almasih 29-30 Mei 2025

Sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan selama dua hari, Kamis dan Jumat, 29-30 Mei 2025. Keputusan ini diambil karena kedua hari tersebut merupakan hari libur nasional memperingati Kenaikan Isa Almasih dan cuti bersama. Penerapan ganjil genap hanya berlaku pada tiga hari kerja sebelumnya, Senin hingga Rabu (26-28 Mei 2025). Pengendara diimbau untuk menggunakan transportasi umum dan merencanakan perjalanan dengan bijak.

Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait hari libur dan cuti bersama tahun 2025. Aturan tersebut menjelaskan bahwa ganjil genap tidak diberlakukan pada akhir pekan dan hari libur nasional.

Bacaan Lainnya

Ganjil Genap Dihentikan Sementara Selama Libur Nasional

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan penghentian sementara sistem ganjil genap ini melalui pesan singkat pada Minggu (25/5).

Ia menegaskan bahwa keputusan ini berdasarkan pada peraturan yang berlaku dan mempertimbangkan libur nasional serta cuti bersama.

Penghentian sementara ini bertujuan untuk memberikan kelancaran mobilitas masyarakat selama masa libur.

Sistem ganjil genap akan kembali diberlakukan setelah masa libur nasional berakhir.

Dasar Hukum dan Regulasi yang Mendasari Keputusan

Keputusan untuk meniadakan ganjil genap pada tanggal 29 dan 30 Mei 2025 didasari oleh beberapa regulasi penting.

Pertama, Pasal 3 Ayat 3 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 secara tegas menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.

Kedua, keputusan ini juga mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2024) tentang penetapan hari libur dan cuti bersama tahun 2025.

SKB Tiga Menteri ini menjadi acuan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan terkait pengaturan lalu lintas selama periode libur nasional.

Daftar Jalan yang Terkena Pengaturan Ganjil Genap

Sebagai informasi, berikut daftar ruas jalan di Jakarta yang biasanya terdampak kebijakan ganjil genap:

Jakarta Pusat:

  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk

Jakarta Selatan:

  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan Gatot Subroto

Jakarta Timur dan Barat:

  • Jalan MT Haryono
  • Jalan DI Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A Yani
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Tomang Raya

Ruas Jalan Lainnya:

  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Salemba Raya sisi barat dan timur (dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
  • Jalan Gunung Sahari
  • Jalan Pintu Besar Selatan

Syafrin menambahkan bahwa kebijakan ganjil genap masih diterapkan sebagai langkah pengendalian kendaraan pribadi di Jakarta sebelum penerapan sistem jalan berbayar elektronik (ERP) secara penuh. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengelola lalu lintas dan mengurangi kemacetan di Ibu Kota.

Pemerintah DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan transportasi umum selama periode libur ini guna mengurangi kepadatan lalu lintas dan memastikan perjalanan yang aman dan nyaman. Perencanaan perjalanan yang matang juga sangat penting untuk menghindari potensi kemacetan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *