Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap pada Selasa, 20 Mei 2025. Kebijakan ini bertujuan mengurangi kemacetan lalu lintas dan polusi udara akibat emisi kendaraan bermotor.
Kebijakan ganjil genap berlaku setiap hari kerja, Senin hingga Jumat. Aturan ini tidak berlaku pada akhir pekan, Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional.
Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini
Pada Selasa, 20 Mei 2025, kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat nomor genap (0, 2, 4, 6, 8) yang diizinkan melintas di wilayah yang telah ditetapkan.
Kendaraan berpelat nomor ganjil (1, 3, 5, 7, 9) diimbau menghindari jalur tersebut untuk mencegah penilangan.
Penerapannya berlangsung dua sesi: pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam hari pukul 16.00-21.00 WIB.
Pemerintah menekankan, kebijakan ini bukan untuk membatasi masyarakat, melainkan upaya mengatasi kemacetan, khususnya di jam-jam sibuk.
26 Ruas Jalan Terkena Ganjil Genap
Berikut 26 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur (Simpang Jalan Paseban Raya – Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Pengecualian dan Penindakan Pelanggaran
Beberapa kendaraan dikecualikan dari aturan ganjil genap.
Kendaraan yang dikecualikan antara lain:
- Kendaraan disabilitas
- Ambulans
- Pemadam kebakaran
- Angkutan umum (pelat kuning)
- Kendaraan listrik
- Sepeda motor
- Angkutan barang BBM dan gas
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
- Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
- Kendaraan tamu negara asing dan lembaga internasional
- Kendaraan pertolongan kecelakaan
- Kendaraan pengangkut uang (dengan izin petugas Polri)
- Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 (masa penanggulangan Covid-19)
- Kendaraan mobilisasi pasien, vaksin, dan tabung oksigen Covid-19
- Kendaraan angkutan barang logistik
Pengawasan dilakukan melalui patroli dan sistem tilang elektronik (ETLE).
Pelanggar akan didenda maksimal Rp500.000 atau kurungan dua bulan (Pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009).
Dasar hukumnya meliputi Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022, dan SE Menhub Nomor 46 Tahun 2022.
Dengan memahami aturan ganjil genap, masyarakat dapat berkendara lebih nyaman dan terhindar dari sanksi. Semoga kebijakan ini berkontribusi pada Jakarta yang lebih tertib dan ramah lingkungan.





