Aktor Jonathan Frizzy, atau yang akrab disapa Ijonk, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan vape mengandung obat keras jenis etomidate. Penangkapan ini menyusul penyelidikan polisi terhadap tiga tersangka lain yang sebelumnya telah ditangkap karena membawa vape berisi zat terlarang tersebut dari luar negeri.
Berita penetapan Ijonk sebagai tersangka ini mengejutkan publik. Berikut kronologi lengkap kejadian dan detail informasi terkait kasus tersebut.
Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Awalnya, polisi menangkap tiga tersangka—dua pria berinisial BTR dan EDS serta seorang wanita berinisial ER—karena membawa vape yang mengandung etomidate dari luar negeri. Dari hasil pemeriksaan ketiganya, nama Jonathan Frizzy muncul.
Polisi kemudian memanggil Ijonk untuk dimintai keterangan. Pemanggilan pertama dilakukan pada Kamis, 17 April. Pemeriksaan dilanjutkan pada Senin, 21 April, namun Ijonk berhalangan hadir karena alasan sakit.
Akhirnya, Ijonk ditangkap pada Minggu, 4 Mei di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan kini berstatus tahanan.
Bukti dan Pasal yang Dikenakan
Polisi menyatakan telah memiliki cukup bukti untuk menetapkan Ijonk sebagai tersangka. Bukti tersebut diperoleh dari keterangan tiga tersangka yang lebih dulu ditangkap dan barang bukti lain yang terkait kasus ini.
Atas perbuatannya, Ijonk dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukumannya cukup berat.
Ancaman hukuman untuk Ijonk adalah pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Reaksi Publik dan Dampak Kasus
Berita penetapan Ijonk sebagai tersangka menimbulkan beragam reaksi di kalangan publik. Banyak yang terkejut dan menyayangkan perbuatan aktor tersebut.
Kasus ini juga menjadi sorotan karena melibatkan figur publik. Hal ini kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan hukum dan dampak penggunaan obat-obatan terlarang.
Video yang beredar di media sosial memperlihatkan Ijonk mengenakan baju tahanan dan digiring polisi. Ia tampak mengenakan masker dan sarung saat dibawa ke ruang pemeriksaan.
Pihak kepolisian berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan menghindari segala bentuk pelanggaran hukum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan penetapan Ijonk sebagai tersangka. Ia menekankan komitmen polisi dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya obat-obatan terlarang dan pentingnya menaati hukum. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.





