Oknum dokter kandungan di Garut, M Syafril Firdaus alias Dokter Iril, telah mengakui perbuatannya melakukan pelecehan seksual terhadap pasien.
Pengakuan tersebut disampaikan kepada pihak kepolisian.
Pengakuan Dokter Iril dan Perkembangan Kasus
Kapolres Garut, AKBP M. Fajar Gemilang, menyatakan Dokter Iril mengaku telah melakukan pelecehan seksual sebanyak empat kali.
Pelecehan tersebut dilakukan terhadap empat pasien yang berbeda.
Kemungkinan Korban Lainnya
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Ada kemungkinan terdapat korban lain yang belum melapor.
Kendala Penyelidikan
Pihak kepolisian menghadapi kendala dalam penyelidikan kasus ini.
Salah satu kendalanya adalah minimnya laporan resmi dari para korban.
Status Tersangka dan Penahanan
Dokter Iril telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Namun, penetapan tersangka ini bukan terkait kasus viral yang sebelumnya beredar.
Imbauan dan Langkah Ke Depan
Polisi menghimbau kepada para korban untuk segera melapor.
Hal ini penting untuk mempercepat proses penyelidikan dan penegakan hukum.
Kasus pelecehan seksual yang dilakukan Dokter Iril ini menjadi sorotan dan mengingatkan pentingnya perlindungan bagi pasien serta perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap profesi medis. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi para korban.





