Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Febri Diansyah, mantan juru bicara KPK, terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Pemeriksaan dilakukan karena Febri pernah mengikuti ekspose atau gelar perkara dalam kasus tersebut.
Febri Diansyah Diperiksa KPK
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan pemeriksaan tersebut. Febri Diansyah diperiksa karena mengikuti ekspose kasus Harun Masiku.
Namun, detail materi pemeriksaan belum dapat dibeberkan dan akan disampaikan di persidangan.
Kronologi Pemeriksaan
Febri Diansyah diperiksa pada Senin, 14 April 2025. Ia menegaskan tidak menjabat sebagai jubir KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) kasus Harun Masiku terjadi.
Meskipun demikian, Febri mengakui turut membantu dalam konferensi pers OTT, fokusnya pada penyebaran informasi ke media.
Peran Febri Diansyah dalam Kasus Harun Masiku
Febri Diansyah mengklarifikasi bahwa ia tidak mendapatkan informasi rahasia. Semua informasi yang didapatkannya diperuntukkan publikasi media.
Ia juga menekankan bahwa pengunduran dirinya dari KPK resmi tertanggal 18 September 2020, dan statusnya sebagai pegawai KPK berakhir 18 Oktober 2020.
Kasus Suap Harun Masiku
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 8 Januari 2020 terhadap Wahyu Setiawan, komisioner KPU RI.
Sehari setelahnya, KPK menetapkan empat tersangka terkait suap kepada Wahyu Setiawan, termasuk Harun Masiku.
Febri Diansyah, saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Humas KPK, masih berstatus pegawai KPK ketika pengusutan kasus tersebut berlangsung.
Meskipun pemeriksaan telah dilakukan, peran dan informasi detail yang didapatkan Febri Diansyah dalam kasus suap Harun Masiku masih perlu dikaji lebih lanjut melalui proses persidangan. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menuntut transparansi proses hukum yang sedang berjalan.





