Eks Pejabat Timah Dipenjara 10 Tahun, Korupsi Rp 300 Triliun

Eks Pejabat Timah Dipenjara 10 Tahun, Korupsi Rp 300 Triliun
Eks Pejabat Timah Dipenjara 10 Tahun, Korupsi Rp 300 Triliun

Direktur Operasional PT Timah Tbk, Alwin Albar, divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 5 Mei 2025. Vonis ini terkait kasus korupsi dalam tata kelola timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Majelis hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji menyatakan Alwin Albar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Selain hukuman penjara, Alwin juga dijatuhi denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara jika denda tersebut tidak dibayar.

Bacaan Lainnya

Vonis 10 Tahun Penjara untuk Alwin Albar

Putusan hakim menyatakan Alwin Albar terbukti bersalah atas tuduhan korupsi. Hukuman 10 tahun penjara merupakan konsekuensi atas perbuatannya.

Selain hukuman penjara, Alwin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta. Kegagalan membayar denda akan digantikan dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

Pertimbangan Meringankan dan Memberatkan

Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan Alwin Albar. Salah satunya adalah riwayat Alwin yang pernah dipidana sebelumnya.

Selain itu, Alwin juga dinilai tidak kooperatif dalam membantu pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan, yakni sikap Alwin yang kooperatif selama persidangan dan kejujurannya.

Kasus Korupsi Pengelolaan Timah

Alwin Albar didakwa bersama-sama dengan mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono. Keduanya terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.

Jaksa penuntut umum mendakwa Gatot telah menyetujui revisi RKAB PT Timah yang belum lengkap. Gatot diduga menerima suap sebesar Rp 60 juta dan sejumlah fasilitas.

Dakwaan tersebut menyebutkan bahwa Bambang Gatot Ariyono secara melawan hukum menyetujui revisi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) tahun 2019 PT Timah Tbk. Hal ini dilakukan meskipun terdapat kekurangan dalam dokumen tersebut, seperti aspek studi AMDAL dan studi kelayakan. Tujuannya adalah untuk memfasilitasi PT Timah Tbk dalam pembelian bijih timah ilegal dari hasil penambangan ilegal di wilayah cadangan marginal IUP PT Timah Tbk.

Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 30 Desember 2024. Selain Alwin Albar dan Bambang Gatot Ariyono, dua terdakwa lain, yaitu eks Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Supianto juga didakwa dalam kasus ini.

Tuntutan awal terhadap Alwin Albar adalah 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara. Namun, majelis hakim memutuskan vonis yang lebih ringan.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun. Putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi pihak-pihak lain agar tidak melakukan tindakan korupsi.

Proses hukum ini menandakan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Semoga ke depannya, tata kelola sektor pertambangan dapat diperbaiki untuk mencegah kerugian negara yang serupa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *