Sidang kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025). Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Wahyu Setiawan Mengaku Mendengar Obrolan Soal Sumber Dana Suap
Dalam persidangan, Wahyu Setiawan mengaku pernah mendengar obrolan tentang sumber dana suap tersebut. Ia mendengarnya dari kader PDIP, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri.
Obrolan itu terjadi saat Wahyu Setiawan bersama Donny dan Saeful sedang merokok di gedung KPK. Ketiganya berada di gedung KPK saat Wahyu Setiawan diamankan.
Isi Obrolan Donny dan Saeful
Menurut Wahyu, Donny dan Saeful menyebut sumber dana suap berasal dari Hasto Kristiyanto. Pernyataan ini disampaikan dalam konteks obrolan biasa, bukan pernyataan langsung kepada Wahyu.
Wahyu menekankan bahwa ia hanya mendengar obrolan tersebut. Ia tidak secara langsung menerima informasi tersebut dari Hasto Kristiyanto.
Setelah mendengar obrolan tersebut, Wahyu mengaku baru kemudian membaca pemberitaan media yang menyebutkan hal serupa disampaikan oleh Saeful Bahri.
Dakwaan Terhadap Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan suap Harun Masiku. Ia diduga menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang menjadi buron sejak 2020.
Dakwaan tersebut mencakup perintah kepada Harun Masiku untuk merendam handphone dan stand by di kantor DPP PDIP agar tidak terlacak KPK saat OTT pada 8 Januari 2020.
Suap Kepada Wahyu Setiawan
Selain merintangi penyidikan, Hasto juga didakwa menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta. Suap ini bertujuan untuk mengurus PAW anggota DPR Harun Masiku.
Hasto disebut melakukan penyuapan tersebut bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful telah divonis, sementara Harun Masiku masih buron.
Dampak Kesaksian Wahyu Setiawan Terhadap Kasus
Kesaksian Wahyu Setiawan ini tentunya akan menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim. Pernyataan tersebut dapat memperkuat atau melemahkan posisi Hasto Kristiyanto dalam persidangan.
Pengadilan akan meneliti dan mempertimbangkan semua bukti dan keterangan saksi untuk menentukan putusan yang adil dan objektif. Kasus ini masih berlanjut dan akan terus dipantau perkembangannya.
Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan. Nasib Hasto Kristiyanto kini berada di tangan majelis hakim yang akan memutuskan berdasarkan bukti-bukti yang ada.





