Mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, menyebut banyak ‘makelar’ dalam kasus dugaan suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Pernyataan ini disampaikan Wahyu saat bersaksi dalam sidang terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Wahyu Setiawan dan Pernyataan Mengenai ‘Makelar’
Pernyataan Wahyu tentang ‘makelar’ terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa. Ia mengaku banyak pihak yang mendatanginya terkait pengurusan PAW Harun Masiku.
Jaksa menanyakan maksud pernyataan Wahyu tersebut. Wahyu menjelaskan bahwa banyak orang yang mencoba memfasilitasi proses PAW Harun Masiku.
Wahyu juga menyebut nama mantan jubir KPK, Johan Budi. Ia mengaku meminta Arief Budiman, mantan Ketua KPU, untuk menyampaikan pesan kepada Johan Budi terkait hal ini.
Peran Johan Budi dan PDIP dalam Kasus PAW Harun Masiku
Wahyu menjelaskan alasannya melibatkan Johan Budi. Ia berasumsi PDIP, mengingat Johan Budi berasal dari partai tersebut, memiliki jalur komunikasi yang bisa menyampaikan pesan bahwa permintaan PAW Harun Masiku tidak dapat dipenuhi.
Wahyu menekankan bahwa dirinya tidak memiliki kontak langsung dengan Harun Masiku. Oleh karena itu, ia mengandalkan jalur komunikasi melalui Johan Budi.
Jaksa masih mendalami maksud pernyataan ‘makelar’ dari Wahyu. Penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap jaringan dan aktor di balik upaya pengurusan PAW Harun Masiku.
Dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto dan Status Buron Harun Masiku
Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi penyidikan kasus dugaan suap Harun Masiku. Ia diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone dan menunggu di kantor DPP PDIP agar tidak terlacak KPK.
Berkat tindakan Hasto, Harun Masiku berhasil menghindari penangkapan dan hingga kini masih menjadi buron. Hasto juga didakwa menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta.
Suap tersebut bertujuan untuk melancarkan proses PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR. Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri juga terlibat dalam kasus ini, dengan Donny sebagai tersangka dan Saeful Bahri telah divonis bersalah.
Kasus ini masih terus bergulir, dan pengungkapan seluk-beluknya akan menjadi fokus perhatian publik dan penegak hukum. Pernyataan Wahyu Setiawan tentang ‘makelar’ membuka kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus ini. Proses persidangan yang sedang berlangsung diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan.





