Eks KPK Bongkar Celah Korupsi Baru di UU BUMN?

Eks KPK Bongkar Celah Korupsi Baru di UU BUMN?
Eks KPK Bongkar Celah Korupsi Baru di UU BUMN?

Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang baru saja disahkan menimbulkan kontroversi. Salah satu poin yang menuai kritik adalah penghapusan status penyelenggara negara bagi direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN. Langkah ini dikhawatirkan akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi di sektor BUMN.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menyatakan keprihatinannya terhadap perubahan ini. Ia menilai revisi tersebut sebagai kemunduran dalam transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BUMN.

Bacaan Lainnya

Penghapusan Status Penyelenggara Negara: Langkah Mundur dalam Pemberantasan Korupsi

Yudi Purnomo Harahap, mantan penyidik KPK, menganggap penghapusan status penyelenggara negara dari jajaran direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai langkah mundur. Hal ini dikarenakan maraknya kasus korupsi di BUMN selama ini.

Dengan perubahan ini, kewenangan KPK dalam menangani kasus korupsi di BUMN menjadi terbatas. Sebab, KPK hanya berwenang menangani kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara.

Sebelum revisi UU BUMN, komisaris dan direksi BUMN termasuk penyelenggara negara. Artinya, KPK berwenang menyelidiki dan menindak mereka jika terbukti melakukan korupsi.

Kini, dengan hilangnya status tersebut, KPK seakan kehilangan taringnya dalam memberantas korupsi di BUMN. Ini menjadi kekhawatiran besar bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dampak Terhadap LHKPN dan Pengawasan

Hilangnya status penyelenggara negara juga berdampak pada kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Para petinggi BUMN kini tidak lagi diwajibkan melaporkan kekayaannya kepada KPK.

Ini meningkatkan risiko penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi. Transparansi dan akuntabilitas menjadi terancam dengan tidak adanya kewajiban pelaporan LHKPN.

Kasus korupsi besar di Indonesia, banyak yang melibatkan BUMN. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya korupsi.

Tanpa pengawasan KPK, diperlukan sistem internal yang kuat dan independen di BUMN untuk mencegah korupsi. Revisi UU ini jangan sampai justru membuka peluang baru untuk korupsi.

Pentingnya Penguatan Sistem Pencegahan Korupsi Internal BUMN

Meskipun keputusan politik ini harus dihormati, pemerintah perlu segera memperkuat sistem pencegahan korupsi di BUMN. Sistem internal yang kuat dan independen sangat penting.

Pemerintah harus memastikan agar revisi UU BUMN tidak menjadi celah baru bagi praktik korupsi. Pengawasan internal BUMN harus ditingkatkan kualitasnya.

Uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi opsi bagi pihak yang menolak revisi UU BUMN. Namun, yang terpenting adalah mencegah BUMN menjadi tempat aman bagi pelaku korupsi.

Dengan penguatan pengawasan dan sistem internal yang kuat, diharapkan BUMN dapat menjalankan fungsinya secara optimal dan bebas dari praktik korupsi. Transparansi dan akuntabilitas harus tetap dijaga.

Revisi UU BUMN: Isi Perubahan dan Poin Penting

Revisi UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN resmi disahkan menjadi undang-undang pada 4 Februari 2024. Perubahan tersebut mencakup berbagai aspek pengelolaan BUMN.

Salah satu perubahan utama adalah pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anak Gata Nusantara (BP Danantara). Selain itu, revisi juga mengatur holding investasi dan operasional.

Restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan, dan pembubaran anak usaha BUMN juga diatur lebih rinci dalam revisi UU ini. Business Judgment Rule juga menjadi bagian dari revisi.

Revisi UU BUMN juga menekankan pengelolaan aset BUMN dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Hal ini mencakup akuntabilitas dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan.

  • Definisi BUMN diperluas untuk optimalisasi tugas dan sesuai aturan hukum.
  • Definisi anak usaha BUMN ditambahkan untuk kejelasan regulasi.
  • Pengaturan BP Danantara, holding investasi, restrukturisasi, dan privatisasi lebih detail.
  • Pengaturan Business Judgment Rule untuk perlindungan pengambilan keputusan bisnis.
  • Penegasan pengelolaan aset BUMN sesuai tata kelola perusahaan yang baik.
  • Kesempatan lebih besar bagi perempuan di posisi direksi dan komisaris.
  • Pengaturan pembentukan anak perusahaan BUMN yang lebih detail.
  • Pengaturan aksi korporasi seperti penggabungan dan pengambilalihan yang lebih tegas.
  • Pengaturan privatisasi BUMN yang lebih rinci.
  • Pengaturan mengenai Satuan Pengawasan Internal, Komite Audit, dan komite lainnya.
  • Kewajiban BUMN membina UMKM dan koperasi di sekitar wilayah operasinya.

Revisi UU BUMN juga memberikan peluang lebih besar bagi perempuan untuk menduduki posisi strategis di BUMN. Selain itu, BUMN juga diwajibkan untuk membina dan memberdayakan UMKM serta koperasi di sekitar wilayah operasinya.

Secara keseluruhan, revisi UU BUMN bertujuan untuk menciptakan BUMN yang lebih kompetitif, handal, dan tangguh serta berkontribusi lebih besar bagi negara. Namun, penting untuk memastikan bahwa revisi ini tidak menjadi pintu masuk bagi praktik korupsi yang lebih leluasa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *