Eks Komisioner KPU Dicecar Jaksa: Uang Harun Masiku Terungkap?

Sidang kasus dugaan suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku memasuki babak baru. Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, hadir sebagai saksi untuk terdakwa Hasto Kristiyanto. Kesaksian Wahyu menunjukkan perbedaan signifikan antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan keterangannya di persidangan.

Perbedaan Keterangan Wahyu Setiawan di BAP dan Persidangan

Jaksa KPK membacakan BAP Wahyu yang menyatakan keyakinannya bahwa sumber uang suap berasal dari Hasto Kristiyanto, melalui tiga orang suruhannya. BAP tersebut juga menyebutkan keterlibatan Hasto dalam permintaan penggantian caleg terpilih.

Bacaan Lainnya

Namun, di persidangan, Wahyu membantah keterangannya di BAP. Ia menyatakan tidak mengetahui pasti sumber uang suap tersebut.

Penjelasan Wahyu atas Perbedaan Keterangan

Wahyu menjelaskan bahwa penyebutan nama Hasto di BAP dilatarbelakangi posisi Hasto sebagai Sekjen PDIP yang berwenang terkait PAW. Namun, ia menegaskan ketidaktahuannya tentang asal-usul uang.

Wahyu menyatakan bahwa Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Agustiani Tio Fridelina lah yang seharusnya bisa menjelaskan sumber uang tersebut. Ia menekankan bahwa dirinya hanya sebagai penerima.

Jaksa KPK Pertanyakan Konsistensi Kesaksian Wahyu

Jaksa KPK mempertanyakan perbedaan keterangan Wahyu di BAP dan persidangan. Mereka menyorot pernyataan Wahyu di BAP yang menyebutkan Hasto sebagai sumber dana.

Jaksa juga membacakan kembali pertanyaan penyidik di BAP dan meminta konfirmasi Wahyu atas jawabannya. Majelis hakim turut memastikan kebenaran pernyataan Wahyu.

Pertanyaan Mendalam Mengenai Sumber Dana

Jaksa mempertanyakan alasan Wahyu menyimpulkan dana berasal dari Hasto. Wahyu menjawab bahwa Donny, Tio, dan Saeful lah yang seharusnya bisa menjelaskan.

Ia juga menambahkan bahwa pemberitaan di media yang menyebut nama Hasto justru berasal dari Donny dan Saeful, bukan dari dirinya sendiri.

Dakwaan Terhadap Hasto Kristiyanto

Hasto Kristiyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus dugaan suap Harun Masiku. Ia diduga memerintahkan Harun Masiku untuk menghilangkan jejak saat OTT.

Selain itu, Hasto didakwa menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta untuk mengurus PAW Harun Masiku. Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri juga terlibat dalam kasus ini.

Kasus ini masih berlanjut, dengan keterangan Wahyu Setiawan yang menjadi sorotan penting. Perbedaan keterangannya menimbulkan pertanyaan mengenai peran sebenarnya Hasto Kristiyanto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan ini. Perkembangan selanjutnya tentu akan dinantikan publik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *