Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).
Tuntutan tersebut terkait kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Tuntutan 8 Tahun Penjara untuk Bambang Gatot Ariyono
Selain hukuman penjara, Bambang juga dituntut membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 60 juta.
Jika uang pengganti tak terpenuhi, ia akan dipenjara tambahan 2 tahun.
Jaksa menyatakan harta Bambang dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban uang pengganti tersebut.
Hal Memberatkan dan Meringankan
Hal memberatkan, Bambang dinilai tak mendukung program pemerintah untuk pemerintahan bersih dan bebas KKN. Perbuatannya menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, termasuk kerusakan lingkungan.
Ia juga dianggap tak menyesali perbuatannya. Sebagai hal meringankan, Bambang belum pernah dihukum sebelumnya.
Dua Terdakwa Lain Juga Dituntut
Dua terdakwa lain, mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk Alwin Albar dan eks Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Supianto, juga menerima tuntutan.
Alwin dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, sementara Supianto dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
Keduanya tidak dituntut membayar uang pengganti.
Dakwaan Primer Terhadap Ketiga Terdakwa
Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan primer ini berkaitan dengan persetujuan revisi RKAB PT Timah yang dilakukan Bambang Gatot meskipun terdapat kekurangan dokumen penting.
Kronologi Kasus Korupsi Pengelolaan Timah
Bambang Gatot didakwa menyetujui revisi RKAB PT Timah tahun 2019 yang belum lengkap. Ia menerima Rp 60 juta dan sejumlah fasilitas sebagai imbalan.
Fasilitas tersebut meliputi sponsorship kegiatan golf, tiga iPhone 6, dan sebuah jam tangan Garmin.
Jaksa menyebut Bambang memfasilitasi PT Timah dalam kerjasama pengolahan timah ilegal, yang mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.
Kerjasama tersebut tidak termuat dalam studi kelayakan dan RKAB PT Timah tahun 2019.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Putusan pengadilan nantinya akan menjadi preseden penting bagi upaya pemberantasan korupsi di sektor pertambangan.





