Muhammad Azwindar Eka Satria (39), seorang dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia diduga merekam seorang mahasiswi sedang mandi di Jakarta Pusat.
Penampakan Azwindar dalam balutan baju tahanan oranye dan tangan terborgol terlihat dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).
Azwindar tampak tertunduk lesu dan wajahnya tertutup masker hitam selama konferensi pers berlangsung.
Dokter PPDS UI Ditahan Atas Tuduhan Pemerkosaan
Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap dan menahan Azwindar. Ia diduga melakukan tindakan asusila terhadap mahasiswi tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menyatakan Azwindar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 17 April 2025.
Proses Hukum dan Tuntutan
Azwindar dijerat dengan UU Pornografi dan terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 junto Pasal 9 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Korban melaporkan kejadian tersebut pada Selasa (15/4), dan polisi telah memeriksa empat orang saksi sebelum mengamankan pelaku.
Tanggapan Universitas Indonesia
Universitas Indonesia (UI) menyampaikan keprihatinan dan penyesalan atas kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswanya.
Direktur Humas UI, Prof. Arie, menyatakan kasus ini serius dan harus segera ditindaklanjuti.
Sikap UI Terhadap Kasus Ini
UI menekankan keseriusan dalam menangani kasus ini.
Pihak universitas berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada korban dan bekerja sama dengan pihak berwajib.
Dampak Kasus Terhadap Citra UI dan Dunia Kedokteran
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran tentang keamanan dan keselamatan mahasiswa di lingkungan kampus.
Peristiwa ini juga berpotensi merusak citra baik Universitas Indonesia dan profesi kedokteran.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pelecehan seksual dan perlunya peningkatan kesadaran akan pentingnya perlindungan bagi korban.
Proses hukum akan terus berjalan, dan diharapkan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.





