Polisi telah menangkap seorang dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Jakarta Pusat. Ia diduga merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi.
Kronologi Penangkapan Dokter Tersangka
Korban melaporkan kejadian tersebut pada Selasa, 15 April 2025 ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Setelah memeriksa empat saksi dan seorang ahli pidana, polisi berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa handphone.
Gelar perkara kemudian dilakukan, dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Kamis, 17 April 2025.
Pasal yang Diterapkan pada Tersangka
Tersangka dijerat dengan Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 junto Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancaman hukuman untuk pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 12 tahun.
Dampak Kasus dan Langkah Pencegahan
Kasus ini menyoroti pentingnya kesadaran akan privasi dan keamanan, terutama di lingkungan kampus.
Universitas dan institusi terkait perlu memperkuat langkah-langkah pencegahan dan edukasi mengenai pelanggaran privasi dan hukum yang berlaku.
Pihak berwenang juga diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal bagi korban dan memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menciptakan lingkungan yang aman dan menghormati privasi setiap individu. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli dan bertanggung jawab.





