Direktur JakTV Tersandung Hukum, Dewan Pers Bereaksi Keras

Dewan Pers telah angkat bicara terkait penetapan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan permufakatan jahat terkait suap vonis lepas korupsi ekspor minyak goreng. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.

Pernyataan tersebut disampaikan Ninik dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025), setelah bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Bacaan Lainnya

Sikap Dewan Pers terhadap Proses Hukum

Dewan Pers menegaskan tidak akan ikut campur dalam proses penyidikan pidana yang dilakukan Kejaksaan Agung. Lembaga ini berkomitmen untuk tidak menjadi pihak yang ikut campur tangan dalam proses hukum tersebut.

Ninik Rahayu menekankan bahwa kewenangan penuh untuk menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana ini berada di tangan Kejaksaan Agung, asalkan bukti-bukti yang cukup telah tersedia.

Dewan Pers berpegang pada prinsip untuk tidak cawe-cawe dalam proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini penting untuk menjaga independensi dan integritas lembaga.

Batasan Kewenangan Dewan Pers

Meskipun tidak terlibat dalam proses hukum, Dewan Pers tetap memiliki kewenangan dalam hal penilaian etik jurnalistik terhadap konten pemberitaan.

Penilaian tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dewan Pers bertugas mengevaluasi apakah suatu karya pemberitaan termasuk kategori jurnalistik atau bukan.

Ninik Rahayu menjelaskan bahwa penetapan tersangka Tian Bahtiar sebagai individu dan proses hukumnya merupakan ranah Kejaksaan Agung. Sedangkan Dewan Pers berfokus pada aspek etika jurnalistik.

Kerja Sama Dewan Pers dan Kejaksaan Agung

Ninik Rahayu menyatakan kesepakatan dengan Jaksa Agung untuk saling menghormati tugas dan fungsi masing-masing lembaga.

Kejaksaan Agung bertugas memproses dugaan tindak pidana, sedangkan Dewan Pers menilai produk jurnalistik. Kesepakatan ini penting untuk menjaga sinergi dan tidak saling tumpang tindih.

Kerja sama yang baik antara kedua lembaga ini diharapkan dapat memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Kedua lembaga akan menjalankan tugasnya sesuai mandat undang-undang.

Kasus Dugaan Suap dan Permukatan Jahat

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan suap vonis lepas korupsi ekspor minyak goreng.

Tersangka-tersangka tersebut diduga melakukan permufakatan jahat untuk mengganggu penanganan perkara korupsi. Mereka diduga berupaya membuat narasi negatif yang dapat menghambat penyidikan.

Selain Tian Bahtiar, dua tersangka lainnya adalah advokat Junaedi Saibih (JS) dan Marcela Santoso (MS).

Mereka diduga bekerja sama untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan penanganan perkara korupsi secara langsung maupun tidak langsung.

Junaedi Saibih dan Marcela Santoso diduga memberikan uang lebih dari Rp 400 juta kepada JB. Uang tersebut diduga untuk membuat pemberitaan yang menyudutkan Kejaksaan Agung.

Junaedi Saibih juga diduga membuat narasi dan opini positif untuk timnya. Ia juga diduga membuat narasi yang menyatakan perhitungan kerugian negara yang diungkap Kejaksaan Agung tidak benar.

Kesimpulannya, kasus ini menyoroti pentingnya kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan lembaga pengawas pers dalam menjaga integritas proses hukum dan etika jurnalistik. Perbedaan kewenangan yang jelas antara Dewan Pers dan Kejaksaan Agung menjadi kunci dalam penanganan kasus ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *