Direktur JakTV Halangi Investigasi Kejagung: Kasus Timah & Gula

Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia diduga terlibat dalam kasus perintangan penyidikan terkait kasus timah dan impor gula.

Kejagung mengungkapkan setidaknya lima peran Tian dalam kasus ini, yang melibatkan kerja sama dengan dua pengacara lain yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

Tiga Tersangka Kasus Perintangan Penyidikan

Selain Tian Bahtiar, Kejagung menetapkan dua pengacara sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS). Ketiganya diduga bekerja sama untuk menghalangi proses hukum.

Lima Peran Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Penyidikan

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, merinci lima peran Tian Bahtiar dalam kasus ini.

1. Permufakatan Jahat

Tian diduga melakukan permufakatan jahat dengan MS dan JS untuk mengganggu penanganan perkara korupsi timah dan impor gula.

Ia diduga mengubah opini publik melalui konten pemberitaan di Jak TV yang menyudutkan Kejaksaan Agung.

Perbuatan ini dianggap sebagai perintangan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.

2. Pembuatan Konten Negatif

Tian menerima Rp 478,5 juta dari MS dan JS untuk membuat konten berita negatif tentang Kejaksaan Agung.

Konten tersebut bertujuan untuk menyudutkan Kejaksaan dalam penanganan kedua kasus tersebut.

Konten-konten negatif ini disebar melalui media sosial, media online, dan Jak TV.

3. Penyebaran Informasi yang Menyesatkan

Tian Bahtiar menyiarkan metodologi perhitungan kerugian negara versi MS dan JS yang dianggap keliru dan menyesatkan.

Informasi tersebut disebar melalui berbagai media, termasuk media sosial dan media online.

4. Liputan Demonstrasi dan Talkshow

Tian meliput demonstrasi yang diduga dibiayai oleh MS dan JS, yang berisi narasi negatif terhadap Kejaksaan Agung.

Ia juga membuat talkshow dan diskusi panel di beberapa kampus dengan narasi serupa.

5. Mengganggu Konsentrasi Penyidik

Tujuan utama tindakan Tian dan kawan-kawan adalah untuk menggiring opini publik.

Dengan pemberitaan negatif, mereka berharap dapat mengganggu konsentrasi penyidik dan mempengaruhi jalannya proses hukum.

Kesimpulan: Upaya Penggiringan Opini Publik

Kejagung menetapkan Tian Bahtiar sebagai tersangka karena dianggap telah melakukan upaya sistematis untuk menggiring opini publik dengan menyebarkan informasi negatif dan menyesatkan.

Tindakan ini bertujuan untuk mengganggu jalannya penyidikan dan penuntutan kasus korupsi timah dan impor gula. Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dalam jurnalistik dan konsekuensi hukum dari tindakan yang bertujuan untuk merintangi proses penegakan hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *