Direktur Pemberitaan JakTV nonaktif, Tian Bahtiar, kini berstatus tahanan kota di Bekasi setelah sebelumnya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung memasang alat detektor pada tubuhnya untuk memastikan Tian tidak meninggalkan wilayah pengawasan.
Tian ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan perkara terkait kasus timah dan minyak goreng pada 22 April 2025. Ia menjadi tersangka bersama dua pengacara, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih.
Direktur JakTV Tahanan Kota, Jaksa Jamin Tak Akan Ke Mana-Mana
Penahanan Tian dialihkan menjadi tahanan kota pada 24 April 2025 karena alasan kesehatan. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan hal ini setelah berkonsultasi dengan dokter.
Tian kini wajib lapor setiap Senin. Ia juga diketahui memiliki riwayat penyakit jantung, kolesterol, dan masalah pernapasan.
Harli Siregar menambahkan bahwa keputusan pengalihan penahanan tersebut diambil setelah pertimbangan medis yang matang.
Tian Dipasang Detektor, Istri Jadi Jaminan
Istri Tian menjadi jaminan atas pengalihan penahanannya. Selain itu, alat detektor dipasang untuk memantau pergerakannya.
Penggunaan alat detektor ini telah diterapkan Kejagung sejak 2024, awalnya digunakan untuk lima tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola emas di PT Antam.
Gelang detektor tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan meminimalisir penyalahgunaan status tahanan kota.
Kejagung menjelaskan bahwa program penggunaan gelang detektor ini telah berjalan sejak tahun 2024 dan tidak terbatas pada kasus korupsi.
Tujuan utama penggunaan alat detektor ini adalah untuk mempermudah pengawasan dan mencegah penyalahgunaan status tahanan kota.
Peran Tian dalam Kasus Perintangan Perkara
Tian diduga melakukan permufakatan jahat dengan Marcella Santoso dan Junaedi Saibih untuk merintangi penyidikan kasus timah dan impor gula.
Ia diduga menerima Rp 478,5 juta untuk membuat konten berita yang menyudutkan Kejaksaan Agung terkait penanganan kedua kasus tersebut.
Tian diduga membuat konten negatif tentang Kejaksaan melalui JakTV, media sosial, dan media online.
Konten tersebut termasuk pemberitaan metodologi perhitungan kerugian negara versi Junaedi dan Marcella, yang disebut Kejagung sebagai informasi palsu.
Tian juga meliput demonstrasi bernada negatif terhadap Kejaksaan dan membuat talk show di beberapa kampus terkait kasus ini.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan lima peran Tian dalam kasus perintangan perkara tersebut.
Semua tindakan Tian dianggap sebagai upaya menggiring opini publik dan mengganggu konsentrasi penyidik.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap tersangka yang berstatus tahanan kota, dan penggunaan teknologi dalam memperkuat pengawasan tersebut. Kejagung menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan.





