Depok: Polisi Ringkus Residivis Ganjal ATM Modus Baru

Depok: Polisi Ringkus Residivis Ganjal ATM Modus Baru
Sumber: Liputan6.com

Polsek Cimanggis, Depok berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM. Kedua tersangka, MT (44) dan SB (34), merupakan residivis yang telah beraksi di berbagai wilayah di Jawa Barat.

Aksi mereka yang terakhir terjadi pada Minggu, 8 Juni 2025, di sebuah minimarket di Jalan Garuda, Cimanggis. Korban, seorang perempuan berinisial MJ, menjadi target kejahatan mereka.

Bacaan Lainnya

Penangkapan dan Modus Operandi

Penangkapan kedua tersangka berkat kerjasama petugas Polsek Cimanggis dan warga sekitar. Aksi mereka berhasil digagalkan sebelum berhasil mengambil uang dari ATM korban.

Modus operandi kedua tersangka cukup licik. Mereka menyisipkan lidi ke dalam mesin ATM untuk menghambat pembacaan kartu. Saat korban kesulitan memasukkan kartu, mereka menawarkan bantuan dan dengan licik menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM yang sudah mereka siapkan sebelumnya.

Dalam aksinya, tersangka memanfaatkan celah pada mesin ATM lama yang belum diupgrade sistem keamanannya. Mesin ATM jenis ini menjadi sasaran empuk karena lebih mudah diganjal dan ditipu.

Jejak Kejahatan di Berbagai Wilayah

Polisi menemukan fakta bahwa kedua tersangka merupakan residivis dengan catatan kejahatan serupa di berbagai daerah. Mereka diketahui telah melakukan aksi ganjal ATM di Bekasi, Bandung, Serang, dan Cilegon.

Di wilayah Depok sendiri, tersangka MT pernah berhasil menguras uang korban hingga Rp 42 juta. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Depok sebelumnya, menjadi titik awal penyelidikan yang lebih intensif oleh Polsek Cimanggis.

Kepolisian masih terus menyelidiki lokasi-lokasi lain tempat tersangka menjalankan aksinya. Tersangka MT bahkan mengaku sudah lupa sebagian besar tempat kejadian perkara akibat sering melakukan aksi kejahatan.

Pengakuan Tersangka dan Ancaman Hukuman

Dalam pengakuannya, tersangka mengaku mempelajari cara mengganjal ATM secara otodidak. Lidi yang digunakan pun telah dimodifikasi khusus untuk tujuan tersebut.

Saat membantu korban memasukkan PIN, tersangka diam-diam menghafal PIN korban. Dengan demikian, mereka berhasil menguasai kartu ATM dan PIN korban secara bersamaan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara berdasarkan Pasal 363 junto 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan.

Polisi menyita barang bukti berupa lidi yang telah dimodifikasi dan kartu ATM milik korban yang telah ditukar oleh tersangka.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati saat bertransaksi di ATM. Perhatikan kondisi mesin ATM dan jangan ragu untuk menolak bantuan dari orang yang tidak dikenal. Laporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.

Dengan tertangkapnya kedua tersangka, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi angka kejahatan serupa di masa mendatang. Polisi akan terus meningkatkan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat untuk mencegah aksi kejahatan serupa terjadi kembali.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *