Buron Korupsi MTs Pandeglang 13 Tahun, Akhirnya Ditangkap di Serang!

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berhasil menangkap Kasmin Madrai Nawawi, buronan kasus korupsi rehabilitasi ruang kelas dan peningkatan sarana MTs di Pandeglang tahun 2010. Penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur Kejati Banten di Terminal Pakupatan, Kota Serang.

Buronan Korupsi Ditangkap Setelah 13 Tahun Bersembunyi

Kasmin, terpidana yang telah bersembunyi selama belasan tahun di Cianjur, Jawa Barat, akhirnya berhasil diringkus. Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengkonfirmasi penangkapan tersebut pada Kamis (17/4/2025).

Bacaan Lainnya

Kronologi Kasus dan Putusan Pengadilan

Kasmin divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Serang pada 2011. Namun, putusan banding mengurangi hukumannya menjadi 1 tahun penjara.

Ia dinyatakan lepas demi hukum pada 3 Januari 2012 karena tidak ada alasan untuk menghukumnya. Namun, putusan kasasi MA pada Mei 2012 memperkuat vonis 4 tahun penjara dari Pengadilan Tipikor.

Upaya Penangkapan dan Persembunyian Terpidana

Kejati Banten telah melakukan dua kali pemanggilan, namun Kasmin melarikan diri. Informasi keberadaan Kasmin di Cianjur akhirnya mengarah pada penangkapannya.

Tim Tabur Kejati Banten melakukan pengintaian di Kecamatan Desa Caringin, Cianjur, lokasi yang diduga sebagai tempat persembunyiannya. Kasmin diduga dibantu oleh kakak kandungnya dalam pelariannya.

Kasmin berusaha melarikan diri ke Banten, namun berhasil dicegah dan ditangkap di Terminal Pakupatan, Serang, pada Rabu (16/4) dini hari. Ia kemudian diserahkan ke Kejari Pandeglang untuk proses hukum selanjutnya.

Vonis Akhir dan Sanksi yang Diterima

Putusan kasasi MA menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 1 bulan, dan uang pengganti Rp 2 juta subsider 1 bulan kurungan. Kasus ini menjadi contoh pentingnya penegakan hukum terhadap korupsi.

Keberhasilan penangkapan Kasmin Madrai Nawawi menunjukkan komitmen Kejati Banten dalam mengejar para buronan kasus korupsi. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *