Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Hakim Agung Soesilo Bersaksi
Sidang lanjutan kasus dugaan suap yang menyebabkan vonis bebas bagi Gregorius Ronald Tannur kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (21/4/2025). Jaksa menghadirkan Hakim Agung Soesilo sebagai saksi kunci.
Hakim Agung Soesilo Diperiksa
Hakim Agung Soesilo, yang juga ketua majelis kasasi dalam kasus Ronald Tannur, dihadirkan sebagai saksi. Ia memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Rosihan Juhriah Rangkuti.
Soesilo membenarkan identitasnya dan jabatannya sebagai Hakim Agung di Mahkamah Agung RI. Ia juga memberikan keterangan mengenai keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Pengakuan Soesilo Mengenai Terdakwa
Soesilo mengaku mengenal Zarof Ricar, salah satu terdakwa dalam kasus ini. Namun, ia menyatakan tidak mengenal Meirizka Widjaja (ibu Ronald Tannur) dan Lisa Rachmat (pengacara Ronald Tannur).
Pernyataan Soesilo ini penting untuk mengungkap peran masing-masing terdakwa dalam dugaan suap. Hal ini akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis.
Dugaan Suap dalam Kasus Ronald Tannur
Jaksa mendakwa Meirizka Widjaja memberikan suap senilai Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,6 miliar) kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Suap ini bertujuan agar anaknya, Ronald Tannur, divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera.
Uang suap tersebut diberikan melalui pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Ketiga hakim yang menerima suap tersebut, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, juga telah menjadi terdakwa.
Peran Zarof Ricar sebagai Makelar Kasus
Selain Meirizka dan Lisa, Zarof Ricar juga menjadi terdakwa. Ia didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjabat sebagai pejabat MA.
Zarof juga diduga terlibat sebagai makelar kasus dalam vonis bebas Ronald Tannur. Terungkap pula upaya Zarof melobi Hakim Agung Soesilo untuk membebaskan Ronald.
Pendapat Soesilo dan Vonis Kasasi
Meskipun diduga sempat dilobi, Hakim Agung Soesilo memberikan dissenting opinion yang menyatakan vonis bebas Ronald Tannur sudah tepat. Namun, hal ini tak menghalangi Ronald Tannur untuk akhirnya divonis 5 tahun penjara pada tingkat kasasi.
Saat ini, Ronald Tannur tengah menjalani hukuman penjara. Sidang kasus suap ini masih berlanjut dan terus menanti putusan hakim.
Kesaksian Hakim Agung Soesilo memberikan gambaran lebih lengkap mengenai rangkaian peristiwa dugaan suap dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur. Proses persidangan selanjutnya akan menentukan nasib para terdakwa yang terlibat.





