Bali Darurat Sampah: Aktivis Desak Aturan Sachet Plastik Ditetapkan

Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah menuai kritik dari para aktivis lingkungan. Mereka mempertanyakan kebijakan yang melarang air minum kemasan di bawah satu liter, namun mengabaikan larangan produksi dan distribusi kemasan sachet.

Kritik Terhadap SE Gubernur Bali: Abaikan Sampah Sachet

Koordinator Program Sensus Sampah Plastik Badan Riset Urusan Sungai Nusantara (BRUIN), Muhamad Kholid Basyaiban, menyatakan keprihatinannya. Sampah sachet, menurutnya, merupakan sampah residu yang sulit didaur ulang dan berasal dari berbagai produk rumah tangga.

Bacaan Lainnya

Kholid menjelaskan tingginya penggunaan kemasan sachet karena harga terjangkau, terutama di negara berkembang seperti Indonesia. Namun, hal ini berdampak negatif pada lingkungan karena sulitnya pengelolaan sampah sachet setelah digunakan.

Berdasarkan brand audit sampah April 2024, BRUIN menemukan dominasi sampah sachet di Bali. Selain sampah sachet, sampah unbranded seperti kresek dan styrofoam juga ditemukan dalam jumlah besar.

Kholid menilai strategi pemasaran sachet yang mengutamakan kepraktisan dan harga murah justru menjadi masalah. Keuntungan besar yang diraih produsen berbanding terbalik dengan sulitnya penanganan sampah sachet.

Ia menyayangkan diskriminasi dalam penanganan sampah. Sampah sachet yang sulit didaur ulang diabaikan, sementara kemasan air minum yang bernilai ekonomi dan mudah didaur ulang justru dilarang.

Kholid menambahkan sulitnya mendeteksi sampah sachet di lingkungan, karena cenderung tenggelam dan terbawa arus sungai. Berbeda dengan sampah botol dan gelas yang masih memiliki nilai jual bagi pemulung.

Perhatian Utama: Larangan Produksi Sachet

Menurut Kholid, perhatian utama dalam pengelolaan sampah di Bali seharusnya tertuju pada sampah sachet. Larangan produksi sachet dinilai penting untuk mengatasi masalah sampah ini secara efektif.

Dampak Lingkungan dan Tanggung Jawab Produsen

Koordinator Audit Merek Ecoton, Alaika Rahmatullah, turut menyoroti keresahan masyarakat terkait sampah sachet. Ia melihat paradoks di mana produsen besar mengabaikan dampak lingkungan dari produk mereka.

Alaika menyesalkan SE Gubernur Bali yang tidak memperhatikan sampah sachet. Padahal, sampah sachet merupakan jenis sampah yang sulit didaur ulang dan membutuhkan perhatian serius.

Ia menekankan pentingnya penanganan sampah yang adil dan tidak pilih kasih. Tidak boleh ada pembiaran terhadap produsen yang menghasilkan sampah sulit didaur ulang seperti sachet.

Perlunya Pendekatan Holistik

Program Manager Toxics and Zero Waste Nexus3 Foundation, Ninditha Proboretno, menambahkan bahwa Bali menghadapi masalah sampah sachet yang signifikan, bukan hanya sampah kemasan air minum.

Nindhita menyarankan larangan produksi semua jenis plastik sekali pakai, termasuk sachet dari produk makanan, minuman, dan kebersihan, untuk mengurangi sampah secara menyeluruh.

Berdasarkan audit Nexus3 tahun 2019, sejumlah produsen besar berkontribusi besar pada sampah sachet di Bali. Sampah sachet yang sulit terurai, sulit didaur ulang, dan tanpa nilai ekonomi perlu mendapat perhatian khusus.

Studi Sungai Watch dan Pertanyaan Aktivis Lingkungan

Larangan Gubernur Bali terhadap kemasan air minum mengacu pada riset Sungai Watch. Laporan ‘Sungai Watch Impact Report 2024’ menunjukkan 5,5% sampah yang terjaring di sungai-sungai Bali dan Banyuwangi adalah sachet.

Meskipun jumlah sampah sachet lebih banyak dibanding sampah kemasan air minum (4,4%), SE Gubernur Bali justru fokus pada yang terakhir. Hal ini memicu pertanyaan dari aktivis lingkungan terkait fokus kebijakan Gubernur Bali.

Kesimpulannya, kebijakan Gubernur Bali yang hanya fokus pada larangan kemasan air minum sementara mengabaikan sampah sachet dinilai tidak komprehensif. Para aktivis lingkungan mendesak pemerintah untuk mengambil langkah yang lebih tegas dan menyeluruh dalam mengatasi masalah sampah, termasuk larangan produksi sachet.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *