Kecelakaan kereta api kembali terjadi di Indonesia. Selasa, 8 April 2025 pukul 18.35 WIB, Kereta Commuter Line (CL) Jenggala relasi Indro-Sidoarjo tertabrak truk bermuatan kayu di perlintasan sebidang antara Stasiun Indro dan Kandangan. Seorang asisten masinis menjadi korban.
Tragedi Berulang di Perlintasan Sebidang
Insiden ini menambah daftar panjang kecelakaan di perlintasan sebidang. Data PT KAI mencatat 414 kasus kecelakaan dari tahun 2023 hingga Maret 2024, sebagian besar terjadi di perlintasan sebidang.
Dari jumlah tersebut, 124 orang meninggal, 87 luka berat, dan 110 luka ringan. Situasi ini sangat memprihatinkan.
Lebih dari 1.000 perlintasan sebidang di Indonesia merupakan perlintasan liar atau tak terjaga, meningkatkan risiko kecelakaan.
Tren kecelakaan juga meningkat signifikan dalam lima tahun terakhir, dari 269 kasus di 2020 menjadi 337 kasus di 2024. Total korban dari 2020-2024 mencapai 1.226 orang.
Kebijakan dan Kesadaran yang Lemah
Meningkatnya angka kecelakaan menunjukkan lemahnya kebijakan, sistem, dan kesadaran berlalu lintas. Perlintasan sebidang bukan hanya titik potong jalan raya dan rel kereta, tapi juga titik lemah sistem.
Revitalisasi Perlintasan Sebidang: Upaya Mengurangi Risiko
Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 mendefinisikan perlintasan sebidang dan potensinya sebagai titik bahaya. Namun, banyak perlintasan yang tidak memenuhi syarat keselamatan.
UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 mengatur penutupan perlintasan sebidang tanpa izin. Namun, realitanya banyak yang abai terhadap peraturan tersebut.
Banyak perlintasan tidak memiliki penjaga, rambu, atau alat pengaman. Kondisi ini menjadikan perlintasan sebidang sebagai titik rawan kecelakaan yang mengancam jiwa.
Tanggung Jawab Berlapis
Keselamatan di perlintasan sebidang bukan hanya tanggung jawab PT KAI. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2 menegaskan bahwa tanggung jawab ada di pemerintah, sesuai status jalan.
Pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, atau pemilik jalan masing-masing bertanggung jawab. Sebagian besar kecelakaan terjadi di jalan daerah.
Perlu diluruskan persepsi publik agar semua pihak memahami tanggung jawabnya. Pemerintah daerah harus berperan lebih aktif.
Pendekatan Kolaboratif untuk Keselamatan Bersama
Peningkatan keselamatan perlintasan sebidang membutuhkan kolaborasi semua pihak. Bukan hanya soal administratif, tapi juga komitmen moral untuk melindungi nyawa.
Perlintasan sebidang adalah “bom waktu” yang mengancam sistem transportasi nasional. Perlu pendekatan kolaboratif untuk mengatasi masalah ini.
Pemerintah pusat, daerah, PT KAI, swasta, media, perguruan tinggi, penegak hukum, dan masyarakat harus bekerja sama. Identifikasi titik rawan dan mitigasi risiko harus dilakukan secara berkala.
Langkah Konkret Menuju Keselamatan
Perlintasan yang tidak layak harus ditutup atau dibangun flyover/underpass. Perlintasan yang dibutuhkan masyarakat harus ditingkatkan dengan palang otomatis, sinyal, dan petugas jaga.
Pemerintah daerah dapat membentuk Forum Keselamatan Perlintasan untuk memetakan risiko dan merancang intervensi. Audit bersama secara berkala juga penting.
Peningkatan literasi keselamatan lalu lintas melalui pendidikan formal dan non-formal sangat penting. Libatkan pemuka agama, swasta, dan perguruan tinggi.
Kepolisian dan Kementerian Perhubungan perlu menggelar razia terpadu untuk edukasi, bukan hanya penindakan. Dukungan politik dan anggaran juga krusial.
Kesadaran kolektif masyarakat penting, namun dukungan sistem sosial, infrastruktur, dan regulasi juga diperlukan. Solusi memerlukan pendekatan kolaboratif dan lintas sektor.
Kesimpulannya, tragedi di perlintasan sebidang menuntut perubahan mendasar, bukan hanya penindakan, tetapi juga transformasi sistemik melalui kolaborasi berbagai pihak. Keselamatan bukanlah pilihan, tetapi hak setiap warga negara.
Dr. Endang Tirtana, Peneliti Senior Maarif Institute dan Wakil Ketua Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis Pimpinan Pusat Muhammadiyah





