Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 dan mulai berlaku pada 24 April 2025.
Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mengurangi kemacetan lalu lintas, menurunkan emisi karbon, dan mendorong penggunaan transportasi publik yang lebih ramah lingkungan. ASN akan mendapatkan akses gratis ke berbagai moda transportasi umum seperti Transjakarta dan MRT Jakarta setiap Rabu.
Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu
ASN Pemprov Jakarta diwajibkan menggunakan transportasi umum saat berangkat, bertugas dinas, dan pulang kerja setiap hari Rabu. Fasilitas kendaraan dinas tidak akan disediakan pada hari tersebut.
Menurut Pramono, kebijakan ini merupakan upaya untuk “memaksa” ASN menggunakan angkutan umum. Hal ini diharapkan dapat berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan di Jakarta.
Instruksi Gubernur menyebutkan bahwa kebijakan ini mendukung pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan. Kebijakan ini juga bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.
Pengecualian untuk Kondisi Tertentu
Kebijakan wajib transportasi umum setiap Rabu tidak berlaku untuk semua ASN. Terdapat pengecualian bagi ASN dengan kondisi tertentu.
ASN yang sakit, hamil, penyandang disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus dibebaskan dari kewajiban ini. Hal ini tercantum jelas dalam Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025.
Instruksi Gubernur juga mencantumkan berbagai moda transportasi umum yang dapat digunakan ASN, termasuk TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, kereta bandara, bus reguler, angkot, kapal, atau kendaraan antar-jemput karyawan.
Kepala perangkat daerah bertanggung jawab untuk memastikan kepatuhan para pegawainya terhadap kebijakan ini. ASN yang menggunakan angkutan umum wajib mendokumentasikan perjalanan mereka.
Dokumentasi Perjalanan dengan Swafoto
Sebagai bukti kepatuhan, ASN diwajibkan untuk melakukan swafoto saat berangkat dan pulang kerja menggunakan transportasi umum. Foto tersebut kemudian dilaporkan.
Foto swafoto harus dikirimkan kepada admin bagian kepegawaian di perangkat daerah (PD) atau unit kerja pada perangkat daerah (UKPD) masing-masing. Cara pengirimannya dapat melalui berbagai media, seperti grup WhatsApp, Google Form, atau sistem pelaporan khusus lainnya.
Jenis moda transportasi yang termasuk dalam kategori angkutan umum massal cukup beragam. Beberapa diantaranya adalah Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus/angkot reguler, kapal, dan angkutan antar-jemput karyawan/pegawai.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan akan terjadi perubahan signifikan dalam pola mobilitas ASN di Jakarta. Lebih banyak ASN akan menggunakan transportasi umum, berkontribusi pada pengurangan kemacetan dan emisi karbon.
Keberhasilan kebijakan ini bergantung pada kesadaran dan partisipasi aktif dari seluruh ASN. Dokumentasi perjalanan melalui swafoto merupakan salah satu mekanisme pengawasan dan akuntabilitas. Semoga kebijakan ini dapat mendorong budaya penggunaan transportasi umum yang lebih baik di Jakarta.





