Artis Jonathan Frizzy Diperiksa, Kasus Vape Obat Keras

Artis Jonathan Frizzy (Ijonk) tengah menjadi sorotan setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus produksi vape yang menggunakan obat keras jenis etomidate. Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah memanggil Ijonk sebagai saksi dalam kasus ini, yang sebelumnya telah menangkap tiga tersangka lain. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi penyelidikan polisi.

Penangkapan Tiga Tersangka Produsen Vape

Polisi telah menangkap tiga orang tersangka yang terlibat dalam produksi vape mengandung etomidate. Dua tersangka berjenis kelamin pria, berinisial BTR dan EDS, dan satu wanita berinisial ER. Ketiganya dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUHPidana. Mereka diduga melanggar Undang-Undang Kesehatan.

Bacaan Lainnya

Penangkapan dilakukan setelah vape berisi etomidate diamankan oleh petugas Polresta Bandara Soetta bersama Bea Cukai. Vape tersebut diduga berasal dari luar negeri.

Peran Jonathan Frizzy dalam Kasus Vape

Jonathan Frizzy, atau Ijonk, dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini. Polisi menyatakan keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi proses penyidikan. Ijonk sudah dipanggil dua kali, tetapi baru memenuhi panggilan pertama.

Pada panggilan kedua, Ijonk berhalangan hadir karena alasan sakit dan dirawat di rumah sakit. Pihak kepolisian masih menunggu kesediaan Ijonk untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Status Ijonk Sebagai Saksi

Saat ini, status Ijonk masih sebagai saksi. Penyidik masih mendalami perannya dalam kasus tersebut. Belum ada keterangan lebih lanjut terkait keterlibatan Ijonk dalam produksi atau distribusi vape tersebut.

Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai. Polisi berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus ini.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kasus ini berawal dari pengamanan vape yang mengandung etomidate di Bandara Soekarno-Hatta pada Maret 2025. Petugas gabungan Polresta Bandara Soetta dan Bea Cukai Bandara Soetta menemukan vape tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tiga tersangka. Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur publik, Jonathan Frizzy. Pihak kepolisian berharap dengan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk Ijonk, seluruh fakta dapat terungkap secara terang benderang. Proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang, termasuk yang disalahgunakan dalam produk seperti vape.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *