Polisi dari Polsek Makasar berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), Y (21), di Jalan SMPN 275, Kebon Pala, Jakarta Timur. Penangkapan terjadi Senin (24/3/2025) dini hari saat petugas sedang melakukan patroli.
Penangkapan Dramatis Saat Patroli
Penangkapan Y bermula saat petugas patroli melihat adanya pengejaran warga. Petugas kemudian ikut mengejar dan berhasil mengamankan Y.
Kapolsek Makasar, Kompol Untung, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut dalam konfirmasi pada Selasa (25/3/2025). Ia menegaskan petugas langsung turun tangan setelah melihat aksi pengejaran tersebut.
Senjata Api Rakitan Ditemukan
Yang mengejutkan, polisi menemukan sebuah senjata api (senpi) di tangan Y. Senjata ini diduga digunakan Y untuk melawan jika aksinya tertangkap basah.
Kompol Untung menyatakan Y kerap menggunakan senpi tersebut saat beraksi. Senjata api tersebut berisi amunisi dan diduga merupakan senjata rakitan.
Polisi akan melakukan uji balistik untuk memastikan jenis dan asal-usul senjata api tersebut. Hasil uji balistik akan menjadi bukti penting dalam proses hukum selanjutnya.
Selain Y, tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini tengah diburu pihak kepolisian. Polisi berharap ketiga pelaku dapat segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Y dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman hukuman yang cukup berat menanti Y atas perbuatannya.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap aksi kejahatan. Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat krusial dalam memberantas kejahatan, khususnya curanmor.





