Anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani, terbukti melanggar kode etik Dewan. Putusan ini disampaikan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Rabu (7/5/2025) setelah mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan etika.
Pelanggaran kode etik yang dilakukan Ahmad Dhani terkait dua kasus berbeda. Pertama, dugaan penghinaan terhadap marga Pono dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Kedua, pernyataan bernada seksis yang dilontarkan dalam rapat Komisi X DPR bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Putusan MKD: Ahmad Dhani Dihukum Ringan
MKD menjatuhkan sanksi ringan kepada Ahmad Dhani. Sanksi tersebut berupa teguran lisan dan kewajiban meminta maaf kepada pelapor.
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, membacakan putusan sidang. Ahmad Dhani diberikan waktu tujuh hari untuk menyampaikan permohonan maaf.
Usulan Kontroversial Ahmad Dhani di Rapat Kerja Komisi X
Dalam rapat kerja Komisi X DPR RI dan Kemenpora pada 5 Maret 2025, Ahmad Dhani mengusulkan ide yang cukup unik dan kontroversial.
Usulan tersebut terkait naturalisasi pemain sepak bola asing. Dhani menyarankan agar pemain asing berusia di atas 40 tahun dijodohkan dengan wanita Indonesia.
Tujuannya adalah untuk mendapatkan pemain Timnas Indonesia asli yang berpotensi besar. Anak-anak dari hasil perjodohan tersebut diharapkan dapat membawa prestasi bagi bangsa.
Ide tersebut dinilai ‘out of the box’ dan menjadi perbincangan hangat di media sosial. Bahkan, usulan ini sempat mengundang gelak tawa Ketua Umum PSSI, Erick Thohir.
Ahmad Dhani juga mendorong PSSI untuk tidak hanya fokus pada pemain Eropa. Ia menyarankan untuk mengeksplorasi pemain dari negara-negara Asia Timur atau Afrika.
Meskipun menyadari usulannya terbilang nyeleneh, Ahmad Dhani tetap meminta Erick Thohir untuk mempertimbangkannya. Ia bahkan berharap usulan tersebut bisa dianggarkan dalam program PSSI tahun 2026.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Usulan Ahmad Dhani
Ahmad Dhani berpendapat bahwa pemain naturalisasi yang lahir di Indonesia akan lebih baik. Hal ini karena mereka memiliki ikatan emosional dan kebanggaan yang lebih besar terhadap bangsa.
Ia percaya bahwa dengan cara ini, kualitas Timnas Indonesia dapat ditingkatkan. Harapannya, Timnas Indonesia akan meraih prestasi yang lebih baik di masa mendatang.
Laporan Rayen Pono Atas Dugaan Penghinaan Marga
Musisi Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani ke MKD. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik berupa penghinaan terhadap marga Pono.
Rayen Pono merasa tersinggung karena Ahmad Dhani menyinggung marganya. Ia menganggap tindakan Ahmad Dhani sebagai penghinaan terhadap etnis dan ras.
Selain melaporkan ke MKD, Rayen Pono juga telah melaporkan Ahmad Dhani ke Mabes Polri. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim Mabes Polri pada 23 April 2025.
Rayen Pono menekankan keseriusan kasus ini. Ia melihat tindakan Ahmad Dhani sangat serius karena dilakukan oleh seorang anggota DPR RI.
Putusan MKD terhadap Ahmad Dhani menimbulkan beragam reaksi. Meskipun sanksi yang dijatuhkan tergolong ringan, kasus ini menyoroti pentingnya etika dan tanggung jawab bagi anggota dewan. Kejadian ini juga menjadi pengingat betapa pentingnya berhati-hati dalam setiap pernyataan publik, terutama bagi figur publik.





