Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA menolak gugatan perdata mantan Komisioner Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, terhadap penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti. Kuasa hukum Agustiani Tio, Army Mulyanto, menyatakan kekecewaan atas putusan tersebut. Ia berpendapat majelis hakim terlalu terburu-buru karena ketidakhadiran kliennya dalam mediasi.
Ketidakhadiran Agustiani Tio di mediasi diklaim karena alasan sakit dan sedang menjalani pengobatan. Pihak kuasa hukum menyatakan akan mempelajari putusan dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan baru.
Gugatan Perdata Agustiani Tio ke Penyidik KPK
Agustiani Tio mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bogor pada 11 Februari 2025. Gugatan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukumnya, Army Mulyanto, terhadap Rossa Purbo Bekti. Lokasi pengadilan dipilih karena Rossa Purbo Bekti beralamat di Kota Bogor.
Gugatan ini dilatarbelakangi oleh dugaan gratifikasi hukum dan intimidasi yang dialami Agustiani Tio saat menjadi saksi di KPK. Army Mulyanto menjelaskan bahwa Rossa Purbo Bekti diduga telah menawarkan gratifikasi hukum dan mengintimidasi kliennya.
Dugaan Gratifikasi Hukum dan Intimidasi
Army Mulyanto mengungkapkan beberapa poin penting dalam gugatan tersebut. Rossa Purbo Bekti diduga meminta Agustiani Tio mengganti kuasa hukumnya karena berafiliasi dengan PDI Perjuangan.
Selain itu, Rossa Purbo Bekti juga diduga melakukan intimidasi verbal dan fisik selama pemeriksaan. Hal ini termasuk menggebrak meja dan melontarkan ancaman.
Intimidasi Verbal dan Fisik
Intimidasi verbal yang dilakukan Rossa Purbo Bekti antara lain ancaman “kita lihat saja nanti siapa yang lebih kuat”. Ia juga diduga memaksa Agustiani Tio mengakui menerima kompensasi dari Hasto Kristiyanto.
Tindakan intimidasi ini, menurut Army Mulyanto, merupakan rangkaian upaya untuk menekan Agustiani Tio. Gugatan ini diajukan sebagai upaya mencari keadilan bagi kliennya.
Langkah Hukum Selanjutnya
Putusan PN Bogor yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima membuat pihak Agustiani Tio kecewa. Army Mulyanto menegaskan akan mempelajari putusan secara menyeluruh.
Mereka tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan gugatan baru terhadap Rossa Purbo Bekti. Langkah ini ditempuh sebagai upaya untuk mendapatkan keadilan dan mempertanggungjawabkan dugaan gratifikasi dan intimidasi yang dialami kliennya.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan mantan komisioner Bawaslu dan penyidik KPK. Proses hukum yang masih berlanjut ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan profesionalisme dalam penegakan hukum di Indonesia. Hasil dari upaya hukum selanjutnya tentu akan menjadi sorotan dan memberikan gambaran lebih jelas tentang kasus ini.





