Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling. Dua tersangka berhasil ditangkap dalam operasi ini. Mereka diduga telah membunuh ratusan trenggiling untuk mendapatkan sisiknya yang bernilai tinggi.
Penangkapan ini menunjukkan masih adanya praktik ilegal yang merugikan ekosistem dan mengancam kelangsungan hidup satwa dilindungi. Perdagangan sisik trenggiling yang marak perlu mendapatkan perhatian serius dari semua pihak.
Penangkapan Dua Tersangka Perdagangan Sisik Trenggiling
Dua tersangka, RK dan A, telah ditangkap oleh pihak berwajib. RK berperan sebagai pengumpul sisik trenggiling, sementara A bertindak sebagai penjual.
Kedua tersangka diduga terlibat dalam pembunuhan sedikitnya 200 ekor trenggiling. Sisik-sisik tersebut kemudian diperdagangkan secara ilegal untuk mendapatkan keuntungan finansial.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menyatakan bahwa tindakan para pelaku telah melanggar hukum dan merugikan lingkungan.
Barang Bukti dan Tindakan Hukum
Dalam penggerebekan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 30,5 kilogram sisik trenggiling.
Jumlah sisik tersebut diperkirakan berasal dari 200 ekor trenggiling yang telah dibunuh. Kerugian negara akibat perbuatan para pelaku ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat 1 huruf F jo Pasal 21 Ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang konservasi sumber daya alam hayati.
Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasus ini terungkap bermula dari informasi tentang pengiriman mencurigakan ke sebuah hotel di Jakarta.
Polisi menemukan kardus berisi sisik trenggiling yang dibawa oleh seorang kurir. Penyelidikan kemudian mengarah pada tersangka A.
Dari keterangan A, polisi berhasil melacak pemasok sisik trenggiling, yaitu RK di Garut, Jawa Barat. Sebanyak 15 kilogram sisik ditemukan di lokasi penangkapan RK.
Total 30,5 kilogram sisik trenggiling berhasil disita dari kedua tersangka. 15,5 kilogram sisik berasal dari hotel di Jakarta, sementara 15 kilogram sisik lainnya disita dari kediaman RK di Garut.
Kombes Pol Edy Suwandono, Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim Polri, menjelaskan detail kronologi penangkapan tersebut.
Tujuan Penggunaan Sisik Trenggiling
Sisik trenggiling memiliki nilai jual tinggi di pasar gelap. Hal ini karena sisik tersebut dipercaya memiliki khasiat dalam pengobatan tradisional.
Namun, yang lebih mengkhawatirkan adalah penggunaan sisik trenggiling sebagai bahan baku pembuatan narkotika jenis sabu.
Perdagangan sisik trenggiling dilakukan secara rahasia. Para pelaku hanya bertransaksi dengan orang-orang yang mereka percayai.
Edy Suwandono menekankan bahaya dari penggunaan sisik trenggiling untuk kedua hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian terus menyelidiki jaringan perdagangan ilegal ini lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata masih adanya ancaman terhadap satwa dilindungi di Indonesia. Perlu upaya bersama dari berbagai pihak untuk mencegah dan memberantas perdagangan ilegal satwa liar agar kelestarian lingkungan tetap terjaga. Penegakan hukum yang tegas dan edukasi publik menjadi kunci keberhasilan dalam upaya konservasi.





