NGANJUK – Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali berhasil ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Tepatnya pada hari Senin (6/12/2021) pukulĀ 12.00 WIB, yang berlokasi di Jl. MT. Haryono III Kelurahan/Desa Jatirejo Nganjuk, Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka MOH (36)
Kasat Resnarkoba AKP Pujo Santoso, SH membenarkan bahwa timnya berhasil mengamankan 2 orang pengedar narkoba okerbaya jenis pil dobel L . Kedua orang ini berinisial BUD dan MOH.
“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan Bud kedapatan barang bukti berupa okerbaya jenis pil dobel L sebanyak 1 box atau 100 butir pil dobel L yang di bungkus plastik klip disimpan pada saku celana depan sebelah kanan”, ungkapnya.
Saat di introgasi Bud mendapatkan Okerbaya jenis dobel L membeli dari temannya bernama Moh yang pada saat itu berada di tempat.
Penggeledahan pun di lakukan, Moh kedapatan barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan pil dobel L sebesar Rp 250.000,- yang berada di atas kasur dan sebuah HP merk Infinix type Hot 10 warna hitam yang berada di saku celana depan sebelah kanan, dan ditemukan Okerbaya jenis pil dobel L sebanyak 3.765 butir disimpan pada kantong kresek warna hitam dibawah rak dapur.
Tersangka Moh pun mengaku mendapatkan okerbaya jenis pil dobel L membeli dari temannya yang bernama UDIN (DPO) Loceret Nganjuk masih dalam pengembangan.
Selanjutnya tersangka, saksi berikut barang buktinya di serahkan ke unit II untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Seno)