PURWOKERTO – Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang pemuda yang melakukan aksi pencurian di depan sebuah rumah makan di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas. Pemuda yang berinisial MPP ini ditangkap polisi setelah dilaporkan sebagai tersangka pencurian, diduga mencuri sebuah handphone pada Senin (22/11/2021) lalu.
Menurut keterangan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry, Jum’at (26/11) mengatakan pemuda tersebut yakni berinisial MPP (28), warga Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara. Dimana dirinya melakukan aksi pencurian di depan sebuah rumah makan di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur pada Senin (22/11).
Adapun korban diketahui bernama Endah (21), warga Desa Purwosari, Kecamatan Baturraden, Banyumas. Bermula saat korban tengah hendak pulang dan bersepeda motor melintas di depan rumah makan tersebut, tiba-tiba dari arah belakang ada pengendara sepeda motor dan langsung mengambil handphone korban yang terletak di dasbord motor bagian depan
Korban pun spontan langsung berteriak “maling” kepada pelaku, dan sempat melakukan pengenjaran. Namun, lantaran tersangka lebih cepat mengendarai sepeda motornya, akhirnya tersangka berhasil melarikan diri. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwokerto Timur.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp 2,7 juta. Kami yang mendapati informasi tersebut, langsung bergerak mencari keberadaan yang bersangkutan,” beber Kasat Reskrim
Akhirnya setelah melakukan penyelidikan, dengan meminta keterangan sejumlah saksi kejadian, polisi berhasil mengetahui identitas pelaku yakni berinisial MPP. Diketahui, MPP merupakan residivis jambret yang telah melakukan aksinya lebih dari sekali.
“Pelaku merupakan residivis jambret, dan telah melakukan aksinya sebanyak empat kali. Dimana akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku setelah diketahui keberadaannya,” terangnya
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti seperti satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 250 cc warna merah, dan juga satu buah handphone milik korbannya.
Akibat perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (trs)