GARUT – Polres Garut berhasil mengungkap penyalahgunaan psikotropika dan obat keras yang di bawa pelaku berinisial “RSR”, “URP” dan ” SM”
Hal ini di awali dengan peristiwa kecelakaan tunggal yang dialami pelaku “RSR” dan “URP”, di jalan raya Garut – Bandung tepatnya di lokasi Kampung warung Peteuy Desa Sukaraja Kecamatan Banyuresmi.
Dimana kendaraan tersebut membawa barang-barang kesehatan yang ternyata adalah hasil pencurian ( membongkar apotek ) Siglo Farma di daerah Bandung.
Barang bawaan tersebut rencananya akan di jual kepada anak remaja dan pengguna lainnya di wilayah kabupaten Garut.
Berbeda dengan pelaku berinisial ” SM “, yang melakukan kegiatan menjual dan mengedarkan obat atau jamu tradisional berlokasi di Jalan Merdeka Kecamatan Tarogong Kidul.
Selama dua tahun, tanpa di lengkapi dengan sertifikasi/legalitas, pelaku “SM” meraup keuntungan dari kegiatan tersebut.
Akibat perbuatannya para pelaku tersebut diancam hukuman maksimal sebanyak 15 tahun penjara.